๐๏ธ PANDUAN ADMINISTRASI PELAYANAN DESA
Desa Rajabasa Lama II, Kecamatan Labuan Ratu, Kabupaten Lampung Timur
๐ I. TUJUAN
Memberikan layanan administrasi desa secara tertib, cepat, dan transparan.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada warga desa.
Menyediakan dokumen resmi dan sah sesuai peraturan perundang-undangan.
๐ II. JENIS-JENIS PELAYANAN ADMINISTRASI DESA
No. Jenis Pelayanan Dokumen yang Diberikan
1 Surat Keterangan Domisili Surat Keterangan Domisili
2 Surat Keterangan Usaha (SKU) SKU (untuk keperluan bank, bantuan, dll)
3 Surat Pengantar SKCK Surat pengantar ke Kepolisian
4 Surat Keterangan Belum Menikah Surat resmi untuk keperluan menikah
5 Surat Keterangan Kematian Surat keterangan meninggal dunia
6 Surat Keterangan Pindah Surat untuk pindah antar desa/kecamatan
7 Pengajuan KTP / KK / Akta Pengantar pembuatan KTP, KK, Akta Kelahiran
8 Pengaduan Warga Form pengaduan pelayanan atau sosial
9 Legalitas Surat Tanah / Warisan Pengantar legalisasi surat tanah/ahli waris
๐งพ III. PERSYARATAN UMUM PENGAJUAN
Fotokopi KTP dan KK
Surat Pengantar RT/RW (bila diperlukan)
Formulir Permohonan (disediakan desa)
Bukti pendukung sesuai jenis permohonan
๐ IV. WAKTU LAYANAN
Hari: Senin s.d. Jumat
Jam: 08.00 โ 14.00 WIB
Tempat: Kantor Balai Desa Rajabasa Lama II
๐ฅ V. PETUGAS PELAYANAN
Jabatan Nama Tugas
Kepala Desa Jumadi, S.Pd., MM Penanggung jawab umum
Sekretaris Desa (Isi nama) Koordinator administrasi surat
Kasi Pemerintahan (Isi nama) Pelayanan surat domisili, SKCK, dll
Kaur Umum (Isi nama) Arsip surat dan penerimaan pengaduan
โ
VI. ALUR PELAYANAN
Pemohon datang ke kantor desa
Mengambil dan mengisi formulir permohonan
Menyerahkan berkas kepada petugas
Verifikasi dan pencatatan oleh aparat desa
Surat dicetak dan ditandatangani Kepala Desa
Dokumen diserahkan kepada pemohon
โ ๏ธ VII. CATATAN PENTING
Semua pelayanan tidak dipungut biaya (kecuali jika diatur lain oleh peraturan desa)
Warga wajib memberikan data yang benar dan bertanggung jawab
Pelayanan akan ditolak jika syarat tidak lengkap
