November 12, 2025

Struktur Organisasi

 

 

ALUR STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA

1. KEPALA DESA

  • Pemegang kekuasaan tertinggi di desa.

  • Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan desa.

  • Bertanggung jawab kepada masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

⬇️ Membawahi langsung:


2. SEKRETARIAT DESA (Dikepalai oleh Sekretaris Desa)

  • Membantu Kepala Desa dalam urusan administratif pemerintahan desa.

Sekretariat desa terdiri dari 3 urusan:

  • Kepala Urusan Tata Usaha & Umum

    • Mengelola administrasi surat-menyurat, arsip, ATK, serta inventaris kantor desa.

  • Kepala Urusan Keuangan

    • Menyusun dan mengelola APBDesa, laporan keuangan, pembukuan, dan pencairan dana desa.

  • Kepala Urusan Perencanaan

    • Menyusun RPJMDes, RKPDes, dan laporan evaluasi pembangunan desa.


3. KEPALA SEKSI (KASI)

Pelaksana teknis bidang operasional desa, membawahi kegiatan harian yang berhubungan dengan masyarakat secara langsung. Terdiri dari:

  • Kasi Pemerintahan

    • Mengelola data kependudukan, pertanahan, dan penataan wilayah.

    • Bertanggung jawab atas kegiatan yang berhubungan dengan ketertiban dan keamanan.

  • Kasi Kesejahteraan

    • Menyusun dan melaksanakan kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, pemuda, dan olahraga.

    • Berperan dalam pendataan penerima bantuan.

  • Kasi Pelayanan

    • Menyediakan layanan kepada masyarakat (misalnya, pelayanan administrasi, rekomendasi, surat menyurat umum).

    • Mengelola kegiatan pemberdayaan masyarakat dan UMKM.


4. KEPALA PELAKSANA KEWILAYAHAN (KADUS / KEPALA DUSUN)

  • Koordinator wilayah dusun.

  • Berfungsi sebagai perpanjangan tangan Kepala Desa di tingkat dusun.

  • Bertanggung jawab terhadap ketertiban, laporan kondisi sosial, dan mendampingi warga dalam pengurusan administrasi.


🔄 ALUR KERJA DAN KOMUNIKASI

  1. Kepala Dusun → Menyampaikan data atau kebutuhan dari masyarakat dusun ke Kepala Seksi terkait.

  2. Kepala Seksi → Memproses dan menyampaikan kepada Sekretariat (jika terkait anggaran, administrasi, atau perencanaan).

  3. Sekretariat Desa → Melaporkan dan meminta arahan dari Kepala Desa.

  4. Kepala Desa → Mengambil keputusan, lalu mengoordinasikan kembali ke masing-masing bagian untuk pelaksanaan.

  5. Hasil kerja → Diumumkan atau dilaksanakan oleh Kepala Seksi atau Kepala Dusun sesuai lokasi/dusunnya.