
✅ ALUR STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA
1. KEPALA DESA
-
Pemegang kekuasaan tertinggi di desa.
-
Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan desa.
-
Bertanggung jawab kepada masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
⬇️ Membawahi langsung:
2. SEKRETARIAT DESA (Dikepalai oleh Sekretaris Desa)
-
Membantu Kepala Desa dalam urusan administratif pemerintahan desa.
Sekretariat desa terdiri dari 3 urusan:
-
Kepala Urusan Tata Usaha & Umum
-
Mengelola administrasi surat-menyurat, arsip, ATK, serta inventaris kantor desa.
-
-
Kepala Urusan Keuangan
-
Menyusun dan mengelola APBDesa, laporan keuangan, pembukuan, dan pencairan dana desa.
-
-
Kepala Urusan Perencanaan
-
Menyusun RPJMDes, RKPDes, dan laporan evaluasi pembangunan desa.
-
3. KEPALA SEKSI (KASI)
Pelaksana teknis bidang operasional desa, membawahi kegiatan harian yang berhubungan dengan masyarakat secara langsung. Terdiri dari:
-
Kasi Pemerintahan
-
Mengelola data kependudukan, pertanahan, dan penataan wilayah.
-
Bertanggung jawab atas kegiatan yang berhubungan dengan ketertiban dan keamanan.
-
-
Kasi Kesejahteraan
-
Menyusun dan melaksanakan kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, pemuda, dan olahraga.
-
Berperan dalam pendataan penerima bantuan.
-
-
Kasi Pelayanan
-
Menyediakan layanan kepada masyarakat (misalnya, pelayanan administrasi, rekomendasi, surat menyurat umum).
-
Mengelola kegiatan pemberdayaan masyarakat dan UMKM.
-
4. KEPALA PELAKSANA KEWILAYAHAN (KADUS / KEPALA DUSUN)
-
Koordinator wilayah dusun.
-
Berfungsi sebagai perpanjangan tangan Kepala Desa di tingkat dusun.
-
Bertanggung jawab terhadap ketertiban, laporan kondisi sosial, dan mendampingi warga dalam pengurusan administrasi.
🔄 ALUR KERJA DAN KOMUNIKASI
-
Kepala Dusun → Menyampaikan data atau kebutuhan dari masyarakat dusun ke Kepala Seksi terkait.
-
Kepala Seksi → Memproses dan menyampaikan kepada Sekretariat (jika terkait anggaran, administrasi, atau perencanaan).
-
Sekretariat Desa → Melaporkan dan meminta arahan dari Kepala Desa.
-
Kepala Desa → Mengambil keputusan, lalu mengoordinasikan kembali ke masing-masing bagian untuk pelaksanaan.
-
Hasil kerja → Diumumkan atau dilaksanakan oleh Kepala Seksi atau Kepala Dusun sesuai lokasi/dusunnya.
